ANALISIS PROSEDUR PERMOHONAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI SURAT TAGIHAN PAJAK PPH ORANG PRIBADI DI KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL PAJAK NUSA TENGGARA
Keywords:
Surat Tagihan Pajak, Sanksi Administrasi, PPh Orang pribadiAbstract
Penelitian bertujuan untuk mengetahui Wajib pajak dapat mengajukan permohonannya melalui Prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak sesuai dengan peraturan tertinggi yang dikeluarkan oleh Presiden yaitu UU KUP No.28 tahun 2007 Pasal 36 ayat 1 huruf a,b,c,d. Kemudian dikeluarkan aturan PMK No.8/03/2013 untuk proses penyelesaian tersebut. Petunjuk pelaksanaan dari pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak dijelaskan dalam SE No.17/PJ/2014. Metode penelitian menggunakan teknik observasi, dimana data dikumpulkan dari pengamatan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Nusa Tenggara, yang dijadikan data untuk dianalisis. Penelitian ini menemukan dari data yang ada menghasilkan presentase diterima seluruhnya sebesar 43%, diterima sebagian sebesar 30%, dikembalikan sebesar 3% dan ditolak sebesar 24%. Penelitian ini juga menghasilkan rata-rata waktu penyelesaian permohonan yang diajukan, serta presentase nominal ketetapan yang dikabulkan permohonannya.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2025 Jurnal Akuntansi dan Keuangan Syariah - ALIANSI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.











